Seperti yang dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang pertama, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., MK merupakan salah satu produk reformasi ketatanegaraan yang dibentuk dengan maksud untuk mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) benar-benar dijalankan atau ditegakkan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum modern, dimana hukumlah yang menjadi faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan politik di suatu negara.
Melihat pendapat Prof. Jimly tersebut, terlihat bahwa terdapat harapan yang begitu besar akan keberadaan MK ini terhadap penegakan hukum di
Tapi, pada kenyataannya, MA masih diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review, yang merupakan bukti masih terdapatnya peran MA sebagai court of law. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk melakukan pencarian ‘kesalahan’ dan ‘tanggung jawab pidana’ dalam pemutusan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (impeachment), yang juga membuktikan terdapatnya peran MK sebagai court of justice.
Berbeda dengan di Jerman, yang juga memiliki badan yang serupa dengan MK, yang dikenal dengan Federal Constitutional Court. Ditegaskan, bahwa Federal Constitutional Court merupakan court of justice, yang memiliki kedudukan yang sama dengan empat lembaga konstitusi lainnya yang ada di Jerman. Sementara, fungsi utamanya sendiri sama dengan MK di Indonesia, dimana dalam Basic Law (Grundgesetz/GG - Konstitusi Jerman) Article 20 Subsection 3 disebutkan bahwa, “it is the responsibility of the Federal Constitutional Court as a constitutional body to ensure that the Basic Law, that is, the German constitution, is obeyed.”
Dengan fungsi yang serupa, MK Indonesia dan Federal Constitutional Court memiliki peran yang berbeda, sebagai ‘pengadilan keadilan’ dan ‘pengadilan hukum’, sehingga hal ini membuatnya menjadi menarik untuk dikaji lebih jauh. Jerman sendiri diakui sebagai Negara yang sukses dalam membuat Federal Constitutional Courtnya sebagai lembaga penegakan konstitusi yang efektif. Selian itu, Federal Constitutional Court memiliki hubungan yang seimbang dengan Supreme Ordinary Courtnya, atau yang setara dengan MA di Indonesia, sehingga analisis komparatif kedua Mahkamah Konstitusi di dua negara ini dapat mencari solusi alternatif untuk penyelesaian sengketa kewenangan MK dan MA yang masih terus terjadi di Indonesia.
Tulisan yang cukup baik, terutama mengenai konsep court of law dan court of justice yang anda kemukakan. Mungkin anda dapat membuat kajian yang lebih komprehensif lagi mengenai hal ini.
ReplyDelete