Saturday, August 15, 2009

Constitutional Complaint dan Metode Interpretasi Lewat Comparative Law

Perbandingan hukum tata negara membawa sebuah perubahan penting terhadap Mahkamah Konstitusi di dunia, mulai dari diterapkannya fungsi constitutional complaint di beberapa Mahkamah Konstitusi di berbagai negara dan juga dijadikannya perbandingan hukum tata negara tersebut sebagai salah satu metode interpretasi hakim dalam memutuskan perkara konstitusional. Di abad 21 ini isu yang masih selalu dibahas adalah pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution yang memastikan supremasi konstitusi merupakan salah satu perwujudan perlindungan HAM, karena salah satu muatan konstitusi yang utama adalah perlindungan HAM.

Dalam mengkaji permasalahan tersebut, penulis mencoba melakukan analisis komparatif dengan mahkamah-mahkamah konstitusi di Negara lain dikaitkan dengan perbandingan hukum tata negara di abad 21. Dengan memperhitungkan sisi baik dan buruk dari setiap perkembangan mahkamah konstitusi di dunia, dapat dilihat mengenai kemungkinan diberlakukannya sistem yang sama di Indonesia dengan segala konsekuensinya.

Jadi, semua perkembangan yang telah disebutkan dalam tulisan ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan upaya peningkatan perlindungan dari negara terhadap hak konstitusional warga negaranya. Constitutional complaint dan metode interpretasi lewat comparative law menunjukkan bahwa berbagai cara coba ditempuh untuk memastikan setiap individu memperoleh pemenuhan atas perlindungan haknya. Di Indonesia, perkembangan hukum tata negara yang menurut penulis paling berarti di abad 21 ini adalah dibentuknya MKRI. Pembentukan tersebut, seperti telah diuraikan di atas, tentunya tidak lepas dari perbandingan yang tentunya telah dilakukan oleh para pembuat undang-undang terhadap negara lain yang telah lebih dulu membentuk mahkamah konstitusi. Meskipun belum menganut constitutional complaint ataupun metode interpretasi lewat comparative law, setidaknya dengan pembentukan MKRI telah menunjukkan usaha dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanannya dalam upaya melindungi hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia.



No comments:

Post a Comment