Showing posts with label hukum konstitusi. Show all posts
Showing posts with label hukum konstitusi. Show all posts

Saturday, September 7, 2013

Nilai-nilai konstitusi yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945


Undang Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Pernyataan dari Dr. A. Hamid S. Attamimi dalam disertasinya yang berjudul Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (hlm. 215) tersebut menegaskan bahwa konstitusi dan negara merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Menurut Prof. Mr. Djokosutono, pentingnya konstitusi dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara, serta dari segi bentuk (naar de maker) karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Atau seperti yang disebutkan oleh K.C. Wheare dalam Modern Political Constitution (hlm. 56), konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai wewenang hukum yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.

Karena dipercayakannya pembuatan konstitusi tersebut pada satu pihak tertentu, dimungkinkan adanya konstitusi yang sama sekali hampa karena tidak ada pertalian yang nyata antara pihak yang merumuskan konstitusi dengan pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan negara, atau konstitusi yang berlaku namun tidak dapat dijalankan karena kepentingan suatu golongan/kelompok atau kepentingan pribadi penguasa semata. Karenanya, Karl Loewenstein membagi penilaian konstitusi kepada tiga jenis, yaitu:

  • Konstitusi yang mempunyai nilai normatif, konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Konstitusi yang mempunyai nilai nominal, konstitusi yang secara hukum berlaku tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebaba pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
  • Konstitusi yang mempunyai nilai semantik, konstitusi yang secara hukum tetap berlaku namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi kontitusi tersebut hanyalah sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.

Berdasarkan uraian mengenai nilai penting mengenai konstitusi suatu negara di atas (Teori dan Hukum Konstitusi, hlm 63-68), penulis melakukan identifikasi terhadap Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Secara keseluruhan, UUD 1945 merupakan sebuah produk hukum yang tentunya diharapkan memiliki nilai normatif, namun pada kenyataannya masih terdapat nilai-nilai yang hanya bersifat nominal atau bahkan semantik.

Nilai-nilai yang bersifat normatif diantaranya adalah pasal-pasal dalam BAB XV yang membahas bendera, bahasa, lambang serta lagu kebangsaan. Sisanya, menurut analisis penulis, pada umumnya bernilai nominal. Pasal-pasal mengenai perlindungan hak asasi manusia, penjaminan fakir-miskin dan anak terlantar, pendidikan masih hanya merupakan ketentuan konstitusi belaka yang belum diterapkan sepenuhnya. Bahkan beberapa pasal dalam BAB III mengenai kekuasaan pemerintahan negara cenderung bernilai semantik. Seperti dalam pasal 11 hasil amandemen, yang memberikan kekuasaan lebih besar pada Dewan Perwakilan Rakyat daripada sebelum amandemen, seolah-olah konstitusi merupakan alat melaksanakan kekuasaan politik dengan memanfaatkan kondisi negara yang pada awalnya executive heavy menjadi diarahkan pada legislative heavy.


Oleh karenanya, pasal-pasal dalam UUD 1945 yang masih bernilai nominal perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk dijadikan sebuah nilai yang normatif. Nilai-nilai yang bersifat semantik pun sudah perlu ditinjau apakah memang perlu dipertahankan atau tidak. Beberapa pasal yang cenderung mengarah pada kekuasaan legislatif yang superior tidak sejalan dengan sistem pemerintahan Indonesia saat ini yang menganut sistem presidensial, seperti yang secara tegas disebutkan dalam pasal 4 ayat (1). Beberapa pasal lainnya pun masih bersifat politis, khususnya yang berkaitan dengan lembaga negara dan kewenangan-kewenangannya, sehingga perlu diingatkan lagi kepada para legislator, bahwa UUD ini membawa kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya semata-mata kepentingan kelompok tertentu saja.

Constitutional Culture: Budaya Konstitusi


Resume dan Terjemahan lepas dari  A Constitutional Culture in Tradition oleh Cheryl Saunders

Constitutional Culture, atau budaya konstitusi, mungkin perlu untuk diperjelas ketika ada kebutuhan untuk memasukkan berbagai hipotesa yang berada di balik sebuah konstitusi, dan berbagai pendekatan yang mempengaruhi pelaksanaannya di dalam praktek. Pada akhirnya, ia dapat merupakan hasil dari pengalaman sejarah, filosofi-filosofi yang dominan, dan situasi ekonomi atau sosial tertentu. Constitutional Culture tidak sinonim dengan konstitusi itu sendiri, walaupun jelas ia akan memiliki pengaruh yang besar terhadapnya.

Kebudayaan selalu menjadi faktor yang kompleks ketika sistem konstitusional atau beberpa aspek darinya ditransplantasi dari satu jurisdiksi ke jurisdiksi lainnya. Transplantasi bukanlah sebuah fenomena baru. Di akhir abad ke-20, kebanyakan sistem konstitusi merupakan sebuah imitasi atau pernah mengimitasi dalam beberapa bagiannya, dengan pengecualian beberapa sistem yang lebih tua seperti Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Permasalahan budaya dapat muncul dari transplantasi, bahkan dalam kasus negara-negara yang berbagi sistem hukum dan tradisi dan secara umum dapat diperbandingkan dalam perkembangan ekonomi mereka, serta pengharapan sosial dan politiknya. Pengaruh budaya atas suksesnya sebuah transplantasi selalu tersembunyi. Ia mulai menarik perhatian yang lebih besar pada tahun 1990an, dalam kebangkitan proses constitution making di Eropa Tengah dan Eropa Timur, di Afrika Selatan dan tempat-tempat lainnya.

Isu budaya paling jelas muncul dari transplantasi atas pengaturan konstitusional di antara legal families yang berbeda atau dalam kondisi yang mensyaratkan format aslinya untuk berhadapan dengan kebutuhan sosial, ekonomi dan politik yang sangat berbeda. Isu budaya ini dapat diperburuk jika transplantasi tersebut dipaksakan bukannya secara sukarela, walaupun dalam kedua kasus tersebut masalah budaya dimungkinkan untuk diperhitungkan dalam proses transplantasinya. Isu budaya juga dapat muncul dari transplantasi bahkan ketika negara-negara yang terlibat dalam proses transplantasi tersebut berbagi sistem hukum dan tradisi yang sama dan dapat diperbandingkan secara luas dalam perkembangan ekonomi serta pengharapan sosial dan politik.

Budaya konstitusional yang memiliki ciri khas biasanya dapat berkembang secara paralel dengan sistem konstitusi apapun. Australia merupakan salah satu contohnya. Beberapa karakteristik yang penting dari budaya konstitusi Australia terlihat jelas bahkan sebelum masa federasi dan berlanjut setelahnya. Singkatnya, masyarakat Australia mementingkan egalitarianism dan fairness, walaupun persepsi atas keduanya dilihat dari sudut pandang komunitas Anglo-Celtic. Sifat tersebut pada akhirnya mengembangkan inovasi dalam pengaturan elektoralnya. Jadi, sejauh ini Australia tidak pernah dikonfrontasi dengan kebutuhan untuk menyelesaikan kunci dibalik konflik-konflik dalam pengaturan konstitusinya yang dapat dilihat dari berbagai model donornya dan merupakan hasil dari budaya konstitusi yang berbeda-beda, atau setidaknya sebagian darinya.


Kesimpulan dari tulisan tersebut, budaya konstitusi merupakan sebuah budaya yang melekat di suatu negara, yang menjadi dasar apa saja hal-hal yang diatur dalam konstitusinya, dan bagaimana pelaksanaannya dalam implementasi undang-undang tersebut dalam prakteknya. Budaya konstitusi merupakan ciri khas setiap negara dan berkembang sejalan dengan sistem konstitusi yang dianutnya.

Konstitusi dan Hukum Konstitusi


Dalam perkuliahan Hukum Konstitusi, objek penelitian utamanya tentu saja adalah ‘Konstitusi’, dan dalam peristilahan ‘Konstitusi’nya sendiri, terdapat beberapa teori mengenai pengertian sesungguhnya. Perdebatan utamanya adalah dikotomi antara Konstitusi dan Undang-undang Dasar.

Memang, dalam praktek ketatanegaraan di banyak negara di dunia (termasuk di Indonesia), ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’ memiliki pengertian yang sama(1). Penyamaan istilah ini telah terjadi sejak Oliver Cromwell menamakan undang-undang dasar sebagai Instrument of Government(2). James Bryce juga menyatakan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen, fungsi dari alat-alat kelengkapan dan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Pendapat tersebut ditambahkan oleh C.F. Strong sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas), hak-hak dari yang diperintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah. Pengertian konstitusi tersebut telah tercakup secara menyeluruh dalam Undang-undang Dasar, sehingga para ahli tersebut mempersamakan pengertian konstitusi dan undang-undang dasar.

Pendapat yang membedakan keduanya adalah pendapat dari Herman Heller, yang membagi konstitusi menjadi die politische verfassung als gessellschaftlich wirklichkeit(3), die verselbstandigte rechtsverfassung(4)  dan die geshereiben verfassung(5) . Pembagian tersebut menunjukkan bahwa menurut Heller, konstitusi bukan semata-mata hukum tertulis saja, sehingga Undang-undang Dasar sebagai hukum tertulis hanya merupakan bagian dari konstitusi. Begitupun pendapat dari F. Lasalle yang membagi konstitusi sebagai faktor-faktor kekuasaan yang nyata di masyarakat dan konstitusi sebagai suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Menurut pendapat saya sendiri, khususnya melihat pada Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi memiliki pengertian yang sama dengan Undang-undang Dasar, karena pengakuan hukum-hukum yang tidak tertulis tersebut telah ada dalam Undang-Undang Dasar 1945(6). 

Selanjutnya adalah mengenai peristilahan Constitutional Law dan Law of The Constitution. Istilah dalam bahasa Inggris tersebut dalam bahasa Indonesia terlihat memiliki pengertian yang sama, yaitu Hukum Konstitusi. Tapi, dalam bukunya yang berjudul Layers of Comparison, Francois Venter menegaskan bahwa kedua istilah tersebut sama sekali berbeda.

Constitutional Law, as a broad discipline of law about principles, mechanism, rules for establishing a constitution, related with organizational structure of the state(7), di Indonesia adalah sebuah ilmu yang lebih dikenal dengan istilah Hukum Tata Negara. Sedangkan Law of The Constitution, adalah apa yang disebut sebagai Hukum Konstitusi, hukum yang mempelajari konstitusi secara khusus.


Literatur:
Teori dan Hukum Konstitusi, Dahlah Thaib, dkk.
Constitutional Comparison: Japan, Germany, Canada and South Africa as Constitutional States, Francois Deventer

---------
(1)  Seperti yang dilakukan oleh Prof. Sri Soemantri dalam disertasinya yang berjudul Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, yang menyamakan istilah ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’.

(2) Undang-undang dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Seperti yang juga dinyatakan oleh E.C.S. Wade, pada pokoknya dasar dari setiap pemerintahan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar.
(3) Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
(4) Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
(5) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
(6) Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat pengakuan mengenai adanya konvensi ketatanegaraan, begitu pula dalam pasal 18B terdapat pengakuan atas hukum yang berlaku di wilayah tertentu (hukum shari’a di Aceh, misalnya) dan hukum adat yang hidup dalam kesatuan masyarakat hukum adat.
(7) Pengertian tersebut mengarah pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, dan doktrin-doktrin terkait yang ada.