Dalam perkuliahan Hukum Konstitusi, objek penelitian utamanya tentu saja adalah ‘Konstitusi’, dan dalam peristilahan ‘Konstitusi’nya sendiri, terdapat beberapa teori mengenai pengertian sesungguhnya. Perdebatan utamanya adalah dikotomi antara Konstitusi dan Undang-undang Dasar.
Memang, dalam praktek ketatanegaraan di banyak negara di dunia (termasuk di Indonesia), ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’ memiliki pengertian yang sama(1). Penyamaan istilah ini telah terjadi sejak Oliver Cromwell menamakan undang-undang dasar sebagai Instrument of Government(2). James Bryce juga menyatakan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen, fungsi dari alat-alat kelengkapan dan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Pendapat tersebut ditambahkan oleh C.F. Strong sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas), hak-hak dari yang diperintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah. Pengertian konstitusi tersebut telah tercakup secara menyeluruh dalam Undang-undang Dasar, sehingga para ahli tersebut mempersamakan pengertian konstitusi dan undang-undang dasar.
Pendapat yang membedakan keduanya adalah pendapat dari Herman Heller, yang membagi konstitusi menjadi die politische verfassung als gessellschaftlich wirklichkeit(3), die verselbstandigte rechtsverfassung(4) dan die geshereiben verfassung(5) . Pembagian tersebut menunjukkan bahwa menurut Heller, konstitusi bukan semata-mata hukum tertulis saja, sehingga Undang-undang Dasar sebagai hukum tertulis hanya merupakan bagian dari konstitusi. Begitupun pendapat dari F. Lasalle yang membagi konstitusi sebagai faktor-faktor kekuasaan yang nyata di masyarakat dan konstitusi sebagai suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Menurut pendapat saya sendiri, khususnya melihat pada Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi memiliki pengertian yang sama dengan Undang-undang Dasar, karena pengakuan hukum-hukum yang tidak tertulis tersebut telah ada dalam Undang-Undang Dasar 1945(6).
Selanjutnya adalah mengenai peristilahan Constitutional Law dan Law of The Constitution. Istilah dalam bahasa Inggris tersebut dalam bahasa Indonesia terlihat memiliki pengertian yang sama, yaitu Hukum Konstitusi. Tapi, dalam bukunya yang berjudul Layers of Comparison, Francois Venter menegaskan bahwa kedua istilah tersebut sama sekali berbeda.
Constitutional Law, as a broad discipline of law about principles, mechanism, rules for establishing a constitution, related with organizational structure of the state(7), di Indonesia adalah sebuah ilmu yang lebih dikenal dengan istilah Hukum Tata Negara. Sedangkan Law of The Constitution, adalah apa yang disebut sebagai Hukum Konstitusi, hukum yang mempelajari konstitusi secara khusus.
Literatur:
Teori dan Hukum Konstitusi, Dahlah Thaib, dkk.
Constitutional Comparison: Japan, Germany, Canada and South Africa as Constitutional States, Francois Deventer
---------
(1) Seperti yang dilakukan oleh Prof. Sri Soemantri dalam disertasinya yang berjudul Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, yang menyamakan istilah ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang dasar’.
(2) Undang-undang dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Seperti yang juga dinyatakan oleh E.C.S. Wade, pada pokoknya dasar dari setiap pemerintahan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar.
(3) Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
(4) Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
(5) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
(6) Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat pengakuan mengenai adanya konvensi ketatanegaraan, begitu pula dalam pasal 18B terdapat pengakuan atas hukum yang berlaku di wilayah tertentu (hukum shari’a di Aceh, misalnya) dan hukum adat yang hidup dalam kesatuan masyarakat hukum adat.
(7) Pengertian tersebut mengarah pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, dan doktrin-doktrin terkait yang ada.
No comments:
Post a Comment