co-written with Benny Agus Prima
Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Penjelasan Pasal 22 UU No. 5/1999
"Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa."
Istilah Beauty Contest yang dimaksud dalam tulisan ini bukanlah sebuah kontes kecantikan sepeti halnya Miss Universe atau Miss World. Beauty Contest ini merupakan salah satu metode pemilihan mitra bisnis. Berdasarkan pemaparan dalam buku "Perusahaan Saling Mematikan dan Bersekongkol" oleh Udin Silalahi dan Rayendra L. Toruan, Beauty Contest dapat diartikan sebagai suatu peragaan atau pemaparan profil suatu perusahaan atas undangan seseorang atau pelaku usaha tertentu, termasuk mengenai kemampuan dan kekuatan kekuangan perusahaan serta produk-produk yang telah diproduksinya. Dalam beauty contest penyaringan dilakukan secara internal terhadap perusahaan-perusahaan yang diundangnya. Berdasarkan penilaian profil perusahaan, harga yang ditawarkan dan pertimbangan lain, maka perusahaan yang melakukan beauty contest akan memutuskan untuk menunjuk salah satu perusahaan sebagai pemenangnya.
Proses beauty contest dilakukan secara tertutup, sehingga tidak ada transparansi dan tidak ada persaingan di antara peserta beauty contest karena mereka tidak saling mengetahui presentasi masing-masing. Selain itu, proses beauty contest memakan waktu yang relatif lebih singkat daripada proses tender yang terjadwal dan perlu transparansi kepada publik. Namun, sifat tender yang terbuka juga memungkinkan terciptanya atmosir persaingan antara para peserta tender, khususnya dalam mengajukan harga yang lebih murah, yang dapat lebih menguntungkan perusahaan penyelenggara tender.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mekanisme beauty contest dalam memilih mitra bisnis merupakan suatu bentuk tender? Dalam UU No. 5/1999, dijelaskan bahwa dalam proses tender yang terjadi adalah penawaran harga barang atau jasa. Sedangkan, dalam beauty contest, yang terjadi adalah proses pemilihan mitra bisnis yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan.
Namun, menurut anggota litigasi dari KPPU, M. Iqbal, dalam beauty contest terdapat pengajuan penawaran seperti halnya dalam tender, sehingga beauty contest dapat dipersamakan dengan tender. Dalam putusan KPPU untuk perkara nomor 35/KPPU-2010 terkait kasus beauty contest dalam Proyek Donggi-Senoro, Majelis KPPU tetap pada pendapatnya untuk mengkategorikan beauty contest sebagai salah satu bentuk tender. Dalam pertimbangannya, Majelis KPPU mengutip pendapat dari Maarten Janssen, seorang profesor ekonomi dari University of Vienna yang menyatakan bahwa penawaran harga dapat menjadi salah satu elemen penilaian dalam proses beauty contest. Sehingga, Majelis KPPU menilai bahwa beauty contest merupakan salah satu bentuk tender yang bertujuan menciptakan competition for the market.
Di sisi lain, menurut Prof. Erman Rajagukguk, dalam beauty contest, yang terjadi adalah pemilihan mitra bisnis, bukan pengadaan barang dan jasa seperti dalam tender. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa beauty contest berbeda dengan tender.
Beberapa elemen lain yang membedakan beauty contest dari tender diantaranya yaitu:
- Dalam beauty contest tidak terdapat penawaran mengajukan harga;
- Posisi mitra bisnis dan perusahaan penyelenggara beauty contest adalah sederajat, tidak ada pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan; dan
- Tidak ada pengalihan tanggung jawab kepada minta bisnis, sehingga resiko bisnis yang ditanggung mitra bisnis dan perusahaan penyelenggara beauty contest sama besarnya.
Kesimpulannya, terdapat pendapat pro dan kontra terkait pengkategorian beauty contest sebagai bagian dari tender. Selanjutnya, jika memang pada akhirnya beauty contest dianggap berbeda dengan tender, apakah dasar hukumnya?
Jika Peraturan Menteri Keuangan No. 170/PMK.08/2009 (dan beberapa peraturan menteri keuangan lainnya yang terkait) dapat dijadikan pembanding, maka sesungguhnya mekanisme beauty contest bukan hal yang baru karena sudah digunakan dalam seleksi investment bank untuk menjual surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Namun jika tidak, maka terdapat kekosongan hukum untuk mengatur tentang beauty contest sebagai salah satu mekanisme dalam pemilihan mitra bisnis.
terima kasih Ibu Anisa Widyasari yang sudah memposting hal ini saya sedikit memahami lagi perbedaan tender dengan beauty contest
ReplyDelete